Bakamla Asemrowo beroperasi dengan mengacu pada sejumlah regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh negara untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut di perairan Asemrowo. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi pedoman dalam operasional Bakamla Asemrowo:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan di Indonesia. Bakamla Asemrowo berperan dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Asemrowo dengan mengikuti ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan keselamatan pelayaran di Indonesia. Bakamla Asemrowo bertugas untuk memastikan kapal yang beroperasi di perairan Asemrowo mematuhi peraturan keselamatan pelayaran dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Bakamla RI, termasuk unit operasional seperti Bakamla Asemrowo. Regulasi ini memberikan wewenang kepada Bakamla Asemrowo untuk melakukan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di wilayah perairan Asemrowo. - Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan bagi kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, termasuk perairan Asemrowo. Bakamla Asemrowo bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan kapal-kapal di wilayahnya memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Patroli Laut
Regulasi ini memberikan pedoman tentang penyelenggaraan patroli laut yang dilakukan oleh Bakamla RI. Bakamla Asemrowo mengikuti pedoman ini untuk memastikan patroli maritim yang efektif dan efisien dalam menjaga keamanan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan terhadap aktivitas perikanan dan sumber daya alam laut. Bakamla Asemrowo memiliki peran penting dalam mengawasi dan mencegah pencurian sumber daya alam laut di wilayah Asemrowo. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengawasan Maritim
Regulasi ini mengatur tentang prosedur dan pedoman pengawasan maritim yang dilaksanakan oleh Bakamla, termasuk Bakamla Asemrowo. Pedoman ini mencakup prosedur pengawasan kapal, patroli maritim, serta penanganan pelanggaran di laut. - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini memberikan aturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Provinsi Jawa Timur, termasuk Asemrowo. Bakamla Asemrowo berperan dalam menjaga kelestarian dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut tersebut. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana
Bakamla Asemrowo turut serta dalam penanggulangan bencana maritim, seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Kerjasama dengan lembaga terkait dilakukan dalam penanganan bencana di laut. - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Pengendalian Pencemaran Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengendalian pencemaran laut dan perlindungan terhadap lingkungan laut. Bakamla Asemrowo melaksanakan pengawasan dan penanggulangan terhadap kegiatan yang dapat mencemari lingkungan laut di wilayah Asemrowo.
Dengan mematuhi regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Asemrowo berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga keamanan laut, melindungi ekosistem laut, serta menegakkan hukum maritim di wilayah perairan Asemrowo.