Penyusupan kapal asing dan ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia adalah masalah yang serius yang harus segera diatasi. Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kasus penyusupan kapal asing ke perairan Indonesia meningkat sebesar 20% pada tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan maritim Indonesia semakin rentan terhadap ancaman dari pihak luar.
Menurut Ahli Hukum Kelautan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, penyusupan kapal asing merupakan pelanggaran hukum internasional yang dapat merugikan negara kepulauan seperti Indonesia. “Kedaulatan maritim adalah hak mutlak suatu negara dan harus dijaga dengan ketat. Ancaman dari penyusupan kapal asing harus segera diantisipasi dan ditindak tegas,” ujar Prof. Harkristuti.
Tidak hanya itu, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia, Laksamana Madya Aan Kurnia juga menekankan pentingnya kerjasama antar negara dalam mengatasi masalah penyusupan kapal asing. “Kerjasama regional dan internasional sangat diperlukan untuk mengamankan perairan Indonesia dari ancaman yang mengganggu kedaulatan maritim kita,” kata Laksamana Aan.
Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM dan teknologi juga menjadi fokus utama dalam menghadapi ancaman penyusupan kapal asing.
Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya menjaga kedaulatan maritim Indonesia harus terus ditingkatkan. Penyusupan kapal asing bukan hanya menjadi masalah keamanan, tetapi juga merugikan secara ekonomi dan lingkungan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga perairan Indonesia agar tetap aman dan sejahtera. Semoga dengan langkah-langkah yang telah diambil, ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia dapat diminimalisir dan diatasi dengan baik.